Sabtu, 05 Januari 2013

Pentingnya Pemahaman Mengenai Kelembagaan Presiden Bagi Calon Guru PKn



MAKALAH
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI KELEMBAGAAN PRESIDEN BAGI CALON GURU PKn
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
                                                            Hukum Tata Negara      
Dosen Pengampu: Drs.Achmad Muthali’in,M.Si

UMS-Surakarta.png
Oleh:
Dede Sri Rahayu       A.220110057

 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
            Pendidikan Kewarganegaraan memberi peran penting bagi kehidupan suatu bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politiknya sepanjang komunitas itu hasil kesepakatan. Sama dengan pandangan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan tentang prinsip-prinsip politik umum seperti keadilan, toleransi, dan sivilitas maka Pendidikan Kewarganegaraan juga menyajikan fondasi bagi kesatuan nasional (Kymlika, 2001)
            Kelembagaan Presiden misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.

2.Rumusan Masalah
            Adapun permasalahan yang muncul berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas antara lain :
1.      Mengapa pemahaman mengenai Kelembagaan Presiden penting bagi calon guru PKn ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    KELEMBAGAAN PRESIDEN
1.Kedudukan Presiden
            Presiden merupakan pemimpin negara, Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu dibidang pemerintahan.
2.Kekuasaan Presiden
            Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini yaitu :
1.      Kekuasaan Militer (Pasal 10 UUD 1945)
2.      Kekuasaan Diplomatik (Mengangkat Duta dan Konsul : Pasal 13 Ayat 1 , Serta Menerima Duta Negara Lain : Pasal 13 Ayat 3 UUD ’45)
3.      Menyatakan Perang (Dengan Persetujuan DPR : Pasal 11 Ayat 1 UUD 1945)
3.Tugas dan Wewenang Presiden
1.      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2.      Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
3.      Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
4.Pemilihan Presiden
            Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen suara di setiap Provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5.Pemberhentian Presiden
            Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Perwakilan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
6.Pembantu Presiden
             Wakil Presiden Indonesia adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya.
7.Perbedaan Keberadaan Presiden Sebelum dan Setelah Amandemen
a.       Sebelum Amandemen
Wewenang Presiden :
1.      Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
2.       Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi.
3.      Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif , juga memegang kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikatif .
b.      Setelah Amandemen
Amandemen UUD mengenai wewenang presiden : 
1.      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.       Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
BAB III
CALON GURU PKn
1.Kompetensi Guru PKn
            Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi  yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi  teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
1.      Kompetensi Padegogik
a.       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e.       Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
g.      Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
h.      Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2.      Kompentensi Keahlian
a.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
b.       Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibaw a
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.        Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompentensi Sosial
a.       Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.       Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d.      Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
4.      Kompentensi Profesional
a.          Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b.         Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c.          Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.          Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.          Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

2.Selintas Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
            Program pendidikan nasional diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan tantangan yang akan dihadapi oleh anak bangsa baik pasa masa kini maupun masa yang akan datang. Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen standar isi dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Naskah akademik kurikulum tersusun berdasarkan hasil sintesis dari rangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian, kajian dokumen Standar Isi, kajian pelaksanaan standar isi, diskusi hasil kajian dokumen standar isi, diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi, studi dokumentasi standar isi, analisis data hasil kajian, penyusunan hasil kajian, presentasi hasil kajian, dan penyusunan laporan.
   Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pmbiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI KELEMBAGAAN PRESIDEN BAGI CALON GURU PKn
            Diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berhubungan dan membahas salah satunya tentang kelembagaan presiden. Kelembagaan presiden berhubungan dengan tugas-tugas seorang presiden sebagai kepala Negara yang memimpin Negara Republik Indonesia. Peranan seorang Presiden dan para pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala Negara. Calon guru PKn penting sekali memahami kelembagaan presiden sebagaimana tuntutan kurikulum PKn SMA.
            UUD 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Hasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Pemberlakuann UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
Program pendidikan nasional diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan
tantangan yang akan dihadapi oleh anak bangsa baik dasa masa kini maupun masa yang
akan datang. Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan
untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen
standar isi dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Karena dengan adanya kajian Pendidikan Kewarganegaraan dapat menumbuhkan karakter jiwa bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, seorang calon guru PKn sebagai pendidik yang akan memberikan materi dan wawasan baru kepada peserta didiknya dituntut untuk memahami apa saja yang ada dalam kelembagaan presiden termasuk segala kedudukan, kekuasaan, tugas dan wewenang, pemilihan, pemberhentian, pembantu presiden agar penyampaian materinya dapat tersampaikan dengan baik dan dapat dimengerti oleh peserta didik.

BAB V
KESIMPULAN
            Kelembagaan Presiden misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
            Presiden merupakan pemimpin negara, Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu dibidang pemerintahan.
            Pemahaman mengenai Kelembagaan Presiden melalui Pendidikan Kewarganagaraan sangat diperlukan oleh karena Kelembagaan Presiden merupakan salah satu penentu keberhasilan dan arah sebuah Negara.
    Calon guru PKn penting sekali memahami mengenai Kelembagaan Presiden sebagaimana tuntutan kurikulum di SMA sekaligus untuk menanamkan sikap nasionalisme kepada para siswa agar mereka mengetahui sebagai penerus bangsa dan Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rinakusuma.blogspot.com/…/presiden dan wakil preside-kedudukan dan wewenang
id.wikipedia.org./wiki/presiden/23.doc
www.html.presiden dan wakil presiden.hak/fungsi
Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum.2005.Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Ranadireksa, Hendarmin. 2007. .Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia.
Kansil, Christine. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Prof. C.S.T. Kansil, 2008.  Hukum tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. hlm 140

Prof. C.S.T. Kansil, 2008.  Hukum tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. hlm 141

Affandi, Idrus. 1997. Tata Negara. Jakarta: Balai Pustaka.Boli
Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Budiyanto. 2000


1 komentar: