MAKALAH
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI
KELEMBAGAAN PRESIDEN BAGI CALON GURU PKn
Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah
Hukum
Tata Negara
Dosen Pengampu: Drs.Achmad
Muthali’in,M.Si
Oleh:
Dede
Sri Rahayu A.220110057
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012/2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
Pendidikan Kewarganegaraan memberi
peran penting bagi kehidupan suatu bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan adalah
bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas
politiknya sepanjang komunitas itu hasil kesepakatan. Sama dengan pandangan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan tentang prinsip-prinsip politik umum
seperti keadilan, toleransi, dan sivilitas maka Pendidikan Kewarganegaraan juga
menyajikan fondasi bagi kesatuan nasional (Kymlika, 2001)
Kelembagaan Presiden misalnya,
dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun
demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara
berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara
konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara
adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi
pemerintahan secara aktual.
2.Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang muncul
berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas antara lain :
1. Mengapa
pemahaman mengenai Kelembagaan Presiden penting bagi calon guru PKn ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KELEMBAGAAN
PRESIDEN
1.Kedudukan Presiden
Presiden merupakan pemimpin negara,
Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil
presiden dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu dibidang
pemerintahan.
2.Kekuasaan
Presiden
Presiden Republik Indonesia dalam
menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
/ Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai
bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kekuasaan untuk melakukan hal-hal
tersebut di bawah ini yaitu :
1. Kekuasaan Militer (Pasal 10 UUD 1945)
2. Kekuasaan Diplomatik (Mengangkat
Duta dan Konsul : Pasal 13 Ayat 1 , Serta Menerima Duta Negara Lain : Pasal 13
Ayat 3 UUD ’45)
3. Menyatakan Perang (Dengan
Persetujuan DPR : Pasal 11 Ayat 1 UUD 1945)
3.Tugas
dan Wewenang Presiden
1.
Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
2.
Presiden
berhak mengajukan RUU kepada DPR.
3.
Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
4.Pemilihan
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen suara di
setiap Provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5.Pemberhentian
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Perwakilan Rakyat atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
6.Pembantu
Presiden
Wakil
Presiden Indonesia adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa
dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol
resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas
tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala
negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu
presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan
kepadanya.
7.Perbedaan Keberadaan Presiden Sebelum dan Setelah
Amandemen
a.
Sebelum Amandemen
Wewenang Presiden :
1. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
2. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara tertinggi.
3. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif , juga memegang kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikatif .
b. Setelah
Amandemen
Amandemen UUD mengenai
wewenang presiden :
1. Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR.
3. Membatasi masa jabatan presiden maksimum
menjadi dua periode saja.
BAB III
CALON GURU PKn
1.Kompetensi
Guru PKn
Sebagai sebuah profesi,
guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005;
Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
Berdasarkan
Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara
lain:
1.
Kompetensi
Padegogik
a. Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural,
emosional, dan intelektual
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
e. Memanfaatkan
TIK untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik.
g. Berkomunikasi
efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2.
Kompentensi
Keahlian
a.
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, social dan budaya bangsa
b.
Penampilan yang jujur, berakhlak mulia,
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan dirisebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibaw a
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompentensi Sosial
a. Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d. Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan
4.
Kompentensi
Profesional
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b.
Mengusai standar kompentensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
dimampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan
mengembangakan diri.
2.Selintas Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
Program pendidikan nasional
diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan tantangan yang akan dihadapi
oleh anak bangsa baik pasa masa kini maupun masa yang akan datang. Kajian
kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk memberikan
masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen standar isi dan
pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Naskah akademik
kurikulum tersusun berdasarkan hasil sintesis dari rangkaian kegiatan yang
meliputi penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian, kajian dokumen
Standar Isi, kajian pelaksanaan standar isi, diskusi hasil kajian dokumen
standar isi, diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi, studi dokumentasi
standar isi, analisis data hasil kajian, penyusunan hasil kajian, presentasi
hasil kajian, dan penyusunan laporan.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional
pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pmbiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI KELEMBAGAAN PRESIDEN BAGI
CALON GURU PKn
Diketahui bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berhubungan dan membahas salah
satunya tentang kelembagaan presiden. Kelembagaan presiden berhubungan dengan
tugas-tugas seorang presiden sebagai kepala Negara yang memimpin Negara Republik
Indonesia. Peranan seorang Presiden dan para pembantu presiden dalam melaksanakan
tugasnya sebagai kepala Negara. Calon guru PKn penting sekali memahami
kelembagaan presiden sebagaimana tuntutan kurikulum PKn SMA.
UUD 1945 sebagai
konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam
artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa
mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Pasca tumbangnya pemerintahan
orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda,
dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan
itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang
sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh
pemeritahan orde baru. Hasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil
ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan
pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Pemberlakuann
UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
Program
pendidikan nasional diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan
tantangan yang akan dihadapi oleh anak bangsa baik dasa masa kini maupun masa yang
akan datang. Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan
untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen
standar isi dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Karena dengan adanya kajian Pendidikan Kewarganegaraan dapat menumbuhkan karakter jiwa bangsa Indonesia.
tantangan yang akan dihadapi oleh anak bangsa baik dasa masa kini maupun masa yang
akan datang. Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan
untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen
standar isi dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Karena dengan adanya kajian Pendidikan Kewarganegaraan dapat menumbuhkan karakter jiwa bangsa Indonesia.
Oleh
karena itu, seorang calon guru PKn sebagai pendidik yang akan memberikan materi
dan wawasan baru kepada peserta didiknya dituntut untuk memahami apa saja yang
ada dalam kelembagaan presiden termasuk segala kedudukan, kekuasaan, tugas dan
wewenang, pemilihan, pemberhentian, pembantu presiden agar penyampaian
materinya dapat tersampaikan dengan baik dan dapat dimengerti oleh peserta
didik.
BAB V
KESIMPULAN
Kelembagaan
Presiden misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu
depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga
yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah
politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara
yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara
atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara,
juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Presiden merupakan pemimpin negara,
Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil
presiden dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu dibidang
pemerintahan.
Pemahaman mengenai Kelembagaan
Presiden melalui Pendidikan Kewarganagaraan sangat diperlukan oleh karena
Kelembagaan Presiden merupakan salah satu penentu keberhasilan dan arah sebuah
Negara.
Calon guru PKn penting sekali memahami
mengenai Kelembagaan Presiden sebagaimana tuntutan kurikulum di SMA sekaligus
untuk menanamkan sikap nasionalisme kepada para siswa agar mereka mengetahui
sebagai penerus bangsa dan Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rinakusuma.blogspot.com/…/presiden
dan wakil preside-kedudukan dan wewenang
id.wikipedia.org./wiki/presiden/23.doc
www.html.presiden
dan wakil presiden.hak/fungsi
Ni’matul
Huda,S.H.,M.Hum.2005.Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Ranadireksa,
Hendarmin. 2007. .Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia.
Kansil,
Christine. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Prof. C.S.T. Kansil, 2008. Hukum tata Negara Republik Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta. hlm 140
Prof. C.S.T. Kansil, 2008. Hukum tata Negara Republik Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta. hlm 141
Affandi, Idrus. 1997. Tata Negara. Jakarta: Balai
Pustaka.Boli
Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.Budiyanto. 2000