MAKALAH
MAHKAMAH AGUNG
Disusun untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
Hukum
Tata Negara
Dosen Pengampu: Drs.Achmad
Muthali’in,M.Si
Oleh:
Dede Sri Rahayu A.220110057
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2012
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Lahirnya Mahkamah Agung (MA)
Ketentuan yang menunjuk kearah badan
Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar
1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang
No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung
yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947
kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50
ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi.
Undang-Undng No. 14 tahun 1970
tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17
Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah
Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai
badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari
Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang
masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
B.
Kedudukan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan pengadilan tinggi
negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan
Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan
tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung
membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan
Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan
Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman,
dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan
kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak
seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan
peradilan.
MA
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan
Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(UU.
No.14 Tahun 1985 pasal 1,2,3)
C.
Fungsi
Mahkamah Agung (MA)
1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar
semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara
adil, tepat dan benar.
b. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah
hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau
dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih
tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan
peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dengan adil.
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agung juga
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim
dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa
mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung Nomor14 Tahun
1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
(Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3.
Fungsi mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung
memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum
kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14
Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan
kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara
selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan
hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undangundang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana
dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(Tap MPR RI No.
III/MPR/1978 dan UU No. 5 tahun 2004)
D.
Tugas
dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
1. Memeriksa
dan memutus permohonan kasasi;
2. Memeriksa
dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili;
3.
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan
Pengadilan.
4.
Mengadili pada tingkat
kasasi terhadap putusan tingkat terakhir di lingkungan peradilan yang berada
dibawah MA
5. Menguji peraturan
perundang-undangan
6. Menyatakan tidak sah peraturan
perundang-undangan di bawah UU
7.
Meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
8.
Memberi
petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan
Peradilan.
(UU No. 14 tahun 1985 pasal 28, 32 ; UU
No. 4 tahun 2004 pasal 11; dan UU No. 5
tahun 2004 pasal 31)
E.
Keanggotaan
Mahkamah Agung (MA)
1. Pemilihan
Susunan
MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,dan seorang sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota MA adalah Hakim agung yang diangkat oleh Presiden
dari nama calon yang diajukan oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Sebelum
memangku jabatannya, semua anggota MA wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pimpinan MA
mengucapkan janji di hadapan presiden, sedangkan hakim anggota, panitera
MA, sekretaris MA mengucapkan janji
dihadapan Ketua MA. (UU No. 5 tahun 2004 pasal 4, 8,9, 21,22, dan 25)
2. Syarat-syarat
Keanggotaan
a. Warga
negara Indonesia
b. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. Berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun
e. Sehat
jasmani dan rohani;
f. Berpengalaman
sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim serta 3 tahun menjadi hakim tinggi.
(UU No. 5 Tahun 2004
pasal 7)
3. Pemberhentian
Anggota MA
Anggota
MA diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul ketua MA dengan alasan
:
a. Meninggal
dunia
b. Telah
berumur 65 tahun
c. Permintaan
sendiri
d. Sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e. Ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004
pasal 11)
Anggota MA dapat pula diberhentikan secara tidak
hormat apabila:
a. Dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b. Melakukan
perbuatan tercela
c. Terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. Melanggar
sumpah atau janji jabatan
(UU
No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
4. Masa
Jabatan Anggota MA
Berdasarkan
UU No. 5 tahun 2004, Masa jabatan MA
selama 5 (lima) tahun.
5. Hak
dan Kewenangan Anggota MA
Berdasarkan
UU NO. 14 tahun 1985 pasal 16 menyatakan bahwa anggota MA memiliki Hak
keuangan/administratif yang diatur oleh Undang-undang. MA juga mempunyai hak
untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding
atau Tingkat Terakhir, dan dalam tingkat kasasi MA mempunyai hak untuk
membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan
Peradilan.
F.
Pimpinan
Mahkamah Agung (MA)
1. Hak
Pimpinan MA
Pimpinan
MA yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dengan Undang-undang.
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 16)
2. Wewenang
Pimpinan MA
Pimpinan MA sebagai
pelaksana tugas Kekuasaan Kehakiman berwenang untuk memutus permohonan kasasi
terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, serta membatalkan putusan atau penetapan
Pengadilan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan dan memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di
semua Lingkungan Peradilan. (UU No.14 Tahun 1985 pasal 29 dan UU No. 5 tahun
2004 pasal 31)
3. Pemilihan Pimpinan MA
Pimpinan
MA terdiri atas seorang ketua, 2 wakil
ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua MA terdiri atas wakil ketua
bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua
dan wakil ketua MA di angkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh hakim
agung.Sedangkan Ketua muda MA di angkat oleh presiden di antara hakim
agung yang diajukan oleh ketua MA yang
pengangkatannya ditetapkan 14 hari kerja sejak pengajuan calon diterima
presiden.
(UU
No. 5 tahun 2004 pasal 5 dan pasal 8)
4. Pemberhentian
Pimpinan MA
Pimpinan
MA di berhentikan dengan hormat apabila:
a. meninggal
dunia
b. Telah
berumur 65 tahun
c. permintaan
sendiri
d. sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004
pasal 11)
Pimpinan
MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
a. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b. melakukan
perbuatan tercela
c. terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
d. melanggar
sumpah atau janji jabatan
(UU
No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
5. Masa
Jabatan Pimpinan MA
Pimpinan
MA memegang jabatannya selama 5 tahun
(UU
No. 5 tahun 2004 pasal 5)
G.
Persidangan
dan Keputusan Mahkamah Agung (MA)
1.
Persidangan
Sidang MA adalah
kegiatan MA untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan
putusan suatu perkara. Dalam persidangan MA
memeriksa dan memutus suatu perkara yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40)
2.
Keputusan
a. MA memeriksa dan memutus dengan
sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
b. Putusan
MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
c. Dalam
mengambil putusan, MA tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh
pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
d. Salinan
putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
e. Putusan
MA oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
(UU No. 14 Tahun 1985
pasal 40, 52,dan 53)
H.
Dasar
Hukum Mahkamah Agung (MA)
1. UUD 1945 Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B.
2. UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
3. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
4. UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
5. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
DAFTAR
PUSTAKA
prajahenry.blogspot.com/.../tugas-dan-wewenang-kedudukan-fungsi MA
id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
hukumpedia.com/index.php?title=Mahkamah_Agung
kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/tugas-dan-wewenang.html
Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin copy yaa untuk tugas sekolah...
BalasHapus